Adapun Perysaratan Penerbitan Izin Penyelenggaraan PAUD, yaitu :
-
Surat Permohonan
-
Proposal (latar belakang, tujuan sasaran)
-
Surat Keterangan dari desa setempat
-
Surat rekomendasi dari dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten batang hari
-
Profil lembaga
-
Struktur Organisasi penyelenggara
-
Ada orang yang bertanggung jawab sebagai penyelenggaraan atau pengelola
-
Ada yang akan dilayani
-
Ada orang yang akan mendidik
-
Ada tempat yang akan digunakan (tidak perlu bagus, yang penting aman bagi anak) dan ada sarana untuk bermain
-
Ada program pembelajaran yang jelas (misalnya kelompok bermain, TPA atau satuan PAUD sejenis lainnya
-
Ada” menu pembelajaran”(kurikulum) yang jelas
-
Untuk TPA, ada beberapa persyaratan tambahan, seperti pengasuh atau perawat yang bertanggung jawab untuk layanan perawatan (termasuk gizi dan kesehatan ), penjaga toilet dan tempat untuk istirahat atau tidur anak.