Adapun Perysaratan Penerbitan Izin Penyelenggaraan PAUD, yaitu :

  • Surat Permohonan

  • Proposal (latar belakang, tujuan sasaran)

  • Surat Keterangan dari desa setempat

  • Surat rekomendasi dari dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten batang hari

  • Profil lembaga

  • Struktur Organisasi penyelenggara

  • Ada orang yang bertanggung jawab sebagai penyelenggaraan atau pengelola

  • Ada yang akan dilayani

  • Ada orang yang akan mendidik

  • Ada tempat yang akan digunakan (tidak perlu bagus, yang penting aman bagi anak) dan ada sarana untuk bermain

  • Ada program pembelajaran yang jelas (misalnya kelompok bermain, TPA atau satuan PAUD sejenis lainnya

  • Ada” menu pembelajaran”(kurikulum) yang jelas

  • Untuk TPA, ada beberapa persyaratan tambahan, seperti pengasuh atau perawat yang bertanggung jawab untuk layanan perawatan (termasuk gizi dan kesehatan ), penjaga toilet dan tempat untuk istirahat atau tidur anak.