Adapun Perysaratan Penerbitan Izin Penelitian/Riset, yaitu :
-
permohonan
-
Rekomendasi Kesbangpol bagi peneliti yang berada di luar wilayah Batang Hari
-
Foto Coopy KTP Dosen/Mahasiswa
-
Surat Pengantar dari Perguruan Tinggi/Universitas Maupun Lembaga Lainnya
-
Proposal Penelitian