Adapun Perysaratan Penerbitan Izin Penelitian/Riset, yaitu :

  • permohonan

  • Rekomendasi Kesbangpol bagi peneliti yang berada di luar wilayah Batang Hari

  • Foto Coopy KTP Dosen/Mahasiswa

  • Surat Pengantar dari Perguruan Tinggi/Universitas Maupun Lembaga Lainnya

  • Proposal Penelitian