BIDANG PERENCANAAN, PENGEMBANGAN DAN PROMOSI PENANAMAN MODAL
Berdasarkan:
PERATURAN BUPATI BATANG HARI
NOMOR 34 TAHUN 2018
TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, SERTA TATA KERJA
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB V
BIDANG PERENCANAAN, PENGEMBANGAN IKLIM DAN PROMOSI PENANAMAN MODAL
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal
Pasal 12
(1) Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal dipimpin oleh Kepala Bidang.
Pasal 13
Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal.
Pasal 14
Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, menyelenggarakan fungsi:
a. Pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sector usaha maupun wilayah;
b. Pengkajian, penyusunan dan pengusulan pengembangan iklim penanaman modal mencakup deregulasi dan pemberdayaan usaha lingkup daerah; dan
c. Penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan promosi penanaman modal.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal
Pasal 15
Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Penanaman Modal;
b. Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal; dan
c. Seksi Promosi Penanaman Modal.
Paragraf 1
Kedudukan dan Tugas Seksi Perencanaan Penanaman Modal
Pasal 16
(1) Seksi Perencanaan Penanaman Modal berada dibawah Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal.
(2) Seksi Perencanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Kepala Seksi berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal.
(3) Seksi Perencanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas:
a. Melakukan pengumpulan data, analisis dan penyusunan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha; dan
b. Melakukan pengumpulan data, analisis dan penyusunan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan wilayah.
Paragraf 2
Kedudukan dan Tugas Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Pasal 17
(1) Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal berada dibawah Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal.
(2) Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal dipimpin oleh Kepala Seksi berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal.
(3) Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas:
a. Melakukan pengumpulan data, analisis dan penyusunan deregulasi/kebijakan penanaman modal ingkup daerah berdasarkan sektor usaha dan wilayah; dan
b. Melakukan pengkajian pengembangan potensi dan peluan penanaman modal lingkup daerah dengan mengembangkan badan usaha melalui kemitraan dan daya saing berdasarkan sektor usaha dan wilayah.
Paragraf 3
Kedudukan dan Tugas Seksi Promosi Penanaman Modal
Pasal 18
(1) Seksi Promosi Penanaman Modal berada dibawah Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal.
(2) Seksi Promosi Penanaman Modal dipimpin oleh Kepala Seksi berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal
(3) Seksi Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas:
a. Melakukan perencanaan promosi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah; dan
b. Melakukan promosi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah.