KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Berdasarkan:
PERATURAN BUPATI BATANG HARI
NOMOR 34 TAHUN 2018
TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, SERTA TATA KERJA
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 2
(1) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) Dinas Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 3
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan sebagian Urusan Pemerintah Daerah dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang meliputi Perizinan dan Nonperizinan.
Pasal 4
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan tenis daerah dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. Penyusunan bahan kebijakan teknis dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. Pelaksanaan pemberian Perizinan dan Nonperizinan;
d. Pengkoordinasian tentang pelayanan ke instansi terkait
e. Penerbitan dan mengesahkan surat izin dan non izin;
f. Pelaksanaan administrasi dinas;
g. Memberikan saran dan masukan kepada Bupati dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
h. Menetapkan mekanisme dan prosedur penyelenggaraan dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta pengelolaan mekanisme penanganan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. Membantu Bupati sesuai dengan tugas bidangnya melalui Sekretaris Daerah;
J. Mengarahkan, Memantau pengelolaan data dan sistem informasi berkaitan dengan Dinas; dan
k. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.